Persyaratan Permohonan Ganti Nama/Tambah Nama/ Perbaikan Nama Persyaratan permohonan ganti nama / tambah nama / perbaikan nama di Pengadilan Negeri Purwodadi sebagai berikut. Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi Buku Nikah; Fotokopi Ijazah; Fotokopi SK; Fotokopi Akta Lahir; Fotokopi ket. Desa yang menyatakan 1 satu orang yang sama; Fotokopi Kartu SHM; Fotokopi Buku Tabungan; Fotokopi BPKB; Membawa 2 dua orang saksi yang tahu adanya perbedaan nama / identitas pemohon.
PembayaranBiaya Denda Tilang di Pengadilan 2022. Dilansir dari laman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. Anda dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Luhut datang sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Fatia dan Haris persidangan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun, Luhut tidak terima dituding penjahat hingga disebut 'lord'.Luhut mengaku tidak terima dituding seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus. Luhut juga mengatakan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, hal itu itu tidak kunjung dilakukan diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut lewat akun YouTube-nya. Perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. [ Winanto]
Halyang pertama kali dilakukan bila seseorang berniat mengubah namanya adalah mendatangi pengadilan negeri. Buatlah surat permohonan perubahan nama yang ditujukan pada Ketua PN di mana kamu berdomisili. Surat tersebut sebenarnya berisi permohonan untuk mengadakan persidangan. Di tahap ini, kamu wajib mengeluarkan biaya senilai Rp 270 ribu.
You get lifetime customer support and our 100% satisfaction guarantee. You get lifetime customer support and our 100% satisfaction guarantee. Compare our Name Change packages and pricing Adult $139* Minor $165* Comprehensive name change documents, specific to your state Peace of Mind Review⢠Simple instructions for filing your document with the proper court Court filing location and information A helpful checklist of relevant government agencies and financial institutions to notify after receiving your new name Additional state and federal forms and renewal applications for your important documents *Price excludes court fees to be paid when you file your name change documents. Adult $139* Comprehensive name change documents, specific to your state Simple instructions for filing your document with the proper court Court filing location and information A helpful checklist of relevant government agencies and financial institutions to notify after receiving your new name Additional state and federal forms and renewal applications for your important documents Minor $165* Comprehensive name change documents, specific to your state Simple instructions for filing your document with the proper court Court filing location and information A helpful checklist of relevant government agencies and financial institutions to notify after receiving your new name Additional state and federal forms and renewal applications for your important documents *Price excludes court fees to be paid when you file your name change documents. How it works 1. Complete our name change questionnaire 2. We create your name change documents 3. Get a final wrap-up of your name change order For a more detailed view of our name change process, click here. Ask away. We have answers. A specialist is here to help 866 738-2980 We're available Mon-Fri 5am-7pm PT, Weekends 7am-4pm PT. Speak with an attorney Get legal advice from an independent attorney at a price you can afford. Name Change CostâHow Much Does it Cost to Change Your Name? One of the questions you may have once you decide to legally change your name is "how much does it cost to change your name?" Changing your name through LegalZoom is affordable and easy. The cost to change name through LegalZoom includes completion of all required documents specific to your state and easy to follow instructions for filing your name change documents. The name change cost also includes lifetime customer support and a 100% satisfaction guarantee. Our online name change process can be completed in three simple steps. Start by answering a few simple questions. We conduct a Peace of Mind Review of your answers, and then we print and ship your documents in two business days. You can officially use your new name on all government and financial records once granted a legal name change by the court. Whether you're changing your name for religious reasons, you want to combine or hyphenate surnames with your spouse to form a new one, or you just dislike your current name, LegalZoom can help you change your name through the court easily and affordably.
Pasal52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana ("Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil") yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
Last Updated 18 Mar 2022, 0902 pmBacaan 7 menitIlustrasi. Dokumentasi banyak orang yang memutuskan untuk ganti nama. Alasannya bisa berbeda-beda. Salah satunya karena tidak cocok dengan nama yang disandangnya saat Indonesia, telah ada ketentuan terkait dengan syarat dan prosedur ganti nama. Sehingga, perubahan nama tersebut tidak bisa dilakukan ada yang ganti nama karena sudah telanjur terkenal. Ahmad Dhani, misalnyaâmengajukan permohonan perubahan nama dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani. Alasannya karena dia maju sebagai calon anggota legislatifâtetapi publik mengenalnya sebagai Ahmad juga Mulan Jameela, yang sebelumnya memiliki nama Raden Wulansari. Karena alasan maju sebagai calon anggota DPR â, akhirnya ganti namaâsebab sudah telanjur dikenal sebagai Mulan masih banyak mulai publik figur hingga masyarakat biasa yang memohon pergantian nama melalui pengadilan ââdengan berbagai nama sah-sah saja. Namun demikian, harus berdasarkan prosedur ganti nama yang ditentukan. Sebab, akan berpengaruh pada dokumen kependudukan. Misalnya akta kelahiran â, kartu keluarga â KK, hingga kartu tanda penduduk KTP â. Jadi, intinya, perubahan nama secara sah, diikuti pula perubahan dokumen kependudukan â.Untuk Anda yang ingin mengubah nama dari sebelumnya atas nama A misalnya. Kemudian ingin diganti menjadi atas nama B, sebaiknya diikuti pula dengan prosedur ganti nama. Apa saja prosedur ganti nama yang dilalui tersebut?Pada artikel ini, saya membahas tentang prosedur ganti nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan â yang berlaku. Bukan hanya itu saja, saya juga akan menuliskan contoh kasus ganti nama. Untuk itu, simak hingga selesai!Perubahan Nama sebagai Peristiwa PentingProsedur Ganti Nama Melalui Pengadilan NegeriSyarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Pengadilan NegeriApa itu Perkara Permohonan?Bagaimana Proses Persidangan Permohonan Ganti Nama?Apakah Ada Permohonan Ganti Nama Tidak Diterima??Prosedur Ganti Nama di Dinas DukcapilSanksi Apabila tidak Melaporkan Peristiwa PentingPenutupPerubahan Nama sebagai Peristiwa PentingSalah satu pelayanan pencatatan sipil adalah perubahan namaâyang termasuk sebagai peristiwa pentingâdialami oleh tersebut secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menentukanâPeristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan â, perceraian â, pengakuan anak, pengesahan anak â, pengangkatan anak â, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraanâ.Artinya, jika perubahan nama masuk dalam kategori peristiwa penting, maka penggantian nama haruslah sesuai dengan ketentuan yang Ganti Nama Melalui Pengadilan NegeriSalah satu yang diatur mengenai prosedur ganti nama ini adalah wajib adanya penetapan pengadilan. Penetapan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri â atas dasar adanya permohonan yang ada aturannya? Ada! Simak Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 1 menentukanâPencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.âFrasa yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 53 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Perpres 96/2018. Pasal ini menentukanâPencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan huruf a salinan penetapan pengadilan negeri.âJadi, langkah pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan perubahan nama melalui Pengadilan Negeri. Sebab, merupakan kewenangan Peradilan Umum â.Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Pengadilan NegeriPerlu digarisbawahi bahwa masing-masing Pengadilan Negeri berbeda persyaratan yang diminta. Akan tetapi, secara umum hampir mengambil contoh persyaratan pergantian nama di Pengadilan Negeri Purwodadi â. Syarat ganti nama yang dibutuhkan adalahFotokopi KTP Kartu Buku Akta Surat Keterangan Desa yang menyatakan 1 satu orang yang Kartu Buku 2 dua orang saksi yang tahu adanya perbedaan nama/identitas di Pengadilan Negeri Banda Aceh â, persyaratan ganti nama yang dibutuhkan sebagai berikutSurat Permohonan, bermaterai edit ditanda tangani oleh Pemohon. 2 eksemplar Fotokopi KTP Pemohon sebanyak 1 satu lembarFotokopi KK Pemohon sebanyak 1 satu Akta Nikah sebanyak 1 satu Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah sebanyak 1 satu Akta Kelahiran sebanyak 1 satu KTP 2 dua orang saksi, masing-masing sebanyak 1 satu lembar. tidak dimaterai * Untuk point 2 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai editPersyaratan yang hampir sama juga diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaituSurat Permohonan bermaterai ditanda tangani oleh Copy Permohonan dalam bentuk Microsoft Word, dimasukkan dalam CD / Flashdisk yang belum ditanda tangani oleh Pemohon/masih file ketikan.Soft Copy Permohonan dan KTP yang sudah di Scan dalam bentuk PDF dimasukkan dalam CD/Flashdisk yang sudah ditanda tangani oleh Pemohon di atas materai/yang sudah di-print out.Fotokopi KTP Pemohon 1 satu KK Pemohon 1 satu Surat Nikah 1 satu ijazah jika ada hubungan dengan ijazah 1 satu Akta Kelahiran 1 satu Surat Pengantar RT/RW 1 satu KTP 2 dua orang saksi, masing-masing 1 satu lembar tidak dilegalisir* Untuk point 2 s/d 7 distempel/dilegalisir di Kantor Pos Fatmawati bermaterai per lembar persyaratan di tiga pengadilan tersebut ternyata berbeda, tetapi nyaris sama. Oh ya, persyaratan yang tidak dimuat dalam tiga pengadilan itu adalah membayar panjar biaya perkara permohonan beberapa pengadilan lain, bahkan meminta persyaratan berupa surat kenal lahir dari bidan atau rumah sakit serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK.Saran saya, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya terlebih dahulu mencari tahu persyaratan di pengadilan Anda ajukan. Agar nantinya sudah dipersiapkan semaksimal itu Perkara Permohonan?Sebelum membahas tentang prosedur persidangan, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu permohonan â.Menurut Yahya Harahap[1], Permohonan adalah gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Perkara permohonan adalah termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair. Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut, maka hakim akan memberi suatu berbeda dengan gugatan â. Permohonan diajukan untuk kepentingan sepihak saja atas permasalahannya. Artinya, tanpa ada sengketa dengan pihak lain yang dapat ditarik dalam permohonan tersebut. Jadi, hanya satu pihak saja ex-parte.Bagaimana Proses Persidangan Permohonan Ganti Nama?Sekarang, kita menuju ke proses persidangan â, sebagai salah satu prosedur ganti memiliki ciri khas yang bersifat sepihak sebagaimana di atas, perkara permohonan juga tidak memakan waktu terlalu lama. Berbeda dengan perkara gugatan ââyang menghabiskan waktu hingga berbulan-bulanâhanya di pengadilan tingkat pertama jangka waktu misalnya, sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012, tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan tersebut menyebutkan, Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon ⌠selambat-lambatnya 3 tiga hari sebelum sidang pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 satu bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang sifatnya sederhana tidak ada termohon diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 dua minggu sejak sidang pertama kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.Perkara permohonan ganti nama ini tidak diperlukan jawaban, replik, duplik, bahkan simpulan. Pengadilan melalui Hakim hanya mendengarkan keterangan pemohon, melihat dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Bukti tersebut berupa surat dan saksi. Setelahnya, dikeluarkan penetapanâapakah permohonan diterima atau permohonan ganti nama tersebut diterima dan telah berkekuatan hukum tetap. Proses selanjutnya datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana Anda Ada Permohonan Ganti Nama Tidak Diterima??Jawabannya, ada. Meskipun sudah berusaha mengikuti prosedur ganti nama, namun ada pengadilan yang tidak menerima Negeri Sragen melalui Penetapan Nomor 51/ Sgn, tanggal 5 April 2016, misalnya, tidak menerima permohonan satu poin pertimbangan hukumnya adalahâbahwa dalam perubahan nama ralat nama pemegang suatu hak atau perubahan nama sertifikat â dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan dengan disertai dokumen yang terkait seperti Sertifikat dan identitas yang sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan serta mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama.âSehingga permohonan yang telah diajukan Pemohon, Pengadilan Negeri Sragen menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Ganti Nama di Dinas DukcapilSekarang, kita beralih ke pembahasan prosedur ganti nama di Dinas disebutkan di atas, bahwa salah satu persyaratan perubahan nama adalah penetapan pengadilan. Mari kita lihat lebih lanjut ketentuan Pasal 52 UU Administrasi KependudukanAyat 2 Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh 3 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan berdasarkan ketentuan di atas, dalam jangka 30 hari sejak penetapan pengadilan diterima, Anda harus segera melaporkan ke Dinas penetapan pengadilan, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah kutipan akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi orang asing[2].Mengutip persyaratan perubahan nama di Disdukcapil Kota Pontianak â, prosedur ganti nama di instansi ini antara lain mengisi formulir pelaporan yang telah diisi lengkap. Di samping itu melampirkan salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan Akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi orang gratis!Pembahasan di atas adalah prosedur ganti nama di Dinas Dukcapil, yang juga punya konsekuensi jika tidak Apabila tidak Melaporkan Peristiwa PentingUntuk melengkapi prosedur ganti nama, terdapat pengaturan tentang sanksi apabila tidak melapor atau terlambat ketentuan Pasal 90 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menentukanAyat1 Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam halHuruf J perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 2.Ayat 2 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak satu juta rupiah.PenutupProsedur ganti nama didahului dengan adanya permohonan ke Pengadilan Negeri di tempat Anda tinggal. Permohonan tersebut disertai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan masing-masing pengadilan. Atas permohonan ituâapabila beralasanâpengadilan melalui Hakim akan mengeluarkan pengadilan serta kutipan akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi orang asing dibawa ke Dinas Pencatatan Sipil untuk dibuatkan catatan pinggir akta. Dari situlah perubahan-perubahan dokumen kependudukan lain dilakukan. Prosedur ganti nama sesuai ketentuan sangat mudah, murah, dan tidak bikin sudah tahu, kan prosedur ganti nama?Demikian. Semoga bermanfaat.[1] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Kedua, Jakarta Sinar Grafika Offset, Juni 2005., hlm,. 28.[2] Lihat Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
WEBSITERESMI PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU. Jl. Depati Said No.1 Kelurahan Tapak Lebar Kota Lubuklinggau (0733) 321570 pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Selasa, 25 November 2014Bacaan 6 MenitSelamat siang, saya berencana menambah nama di akte saya. Dari yang saya ketahui, untuk dapat menambah nama membutuhkan jalur persidangan. Saya mau tanya, untuk membuat surat permohonan itu diketik/ditulis tangan? Dan juga apa di pengadilan disediakan orang yang bisa dibayar untuk jadi saksi?Terimakasih atas pertanyaan Saudara penanya, kami akan mencoba menjawab permasalahan yang Saudara kini Saudara maksud dengan menambah nama dapat kami artikan sebagai perubahan nama. Memang benar untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan, hal ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan âUU No. 23/2006â jo. Pasal 93 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil âPerpres No. 25/2008â yang menyatakan demikianPasal 52 ayat 1UU No. 23/2006âPencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohonâ.Pasal 93 ayat 2Perpres No. 25/2008âPencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memenuhi syarat berupaa. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;b. Kutipan Akta Catatan Sipil; c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; d. Fotokopi KK; dan e. Fotokopi KTP.âJadi dalam rangka penambahan nama atau disebut dengan Pencatatan Perubahan Nama Saudara, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan seperti yang Saudara maksud di atas agar dapat dikeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri di tempat pemohon Saudara ajukan perubahan nama. Salinan penetapan yang sudah dikeluarkan tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan oleh Saudara ketika melaporkan pencatatan perubahan nama di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk selanjutnya Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan yang diajukan oleh pemohon sebaiknya dibuat secara tertulis meskipun dalam hal pemohon tidak pandai menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan untuk dicatat maupun menyuruh untuk mencatat. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan Pasal 120 Herziene Indonesisch Reglement âHIRâ yang menjelaskan Pasal 118 ayat 1 HIRâTuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, âŚâŚâŚâPasal 120 HIRâJika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya."Dari dua pasal di atas dapat dilihat bahwa surat gugatan/permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan. Menurut Yahya Harahap di dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 49 bahwa gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Mengenai gugatan lisan pada Pasal 120 HIR di dalam bukunya âKomentar HIRâ hal. 102 Mr. R. Tresna menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya untuk âmemudahkan orang yang mencari pengadilan, yang buta huruf, agar mereka tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak jujur, yang meminta ongkos besar untuk menerbitkan surat permintaan dan mengurus perkara.â Untuk itu maka permohonan Saudara kepada pengadilan negeri sebaiknya dibuat secara tertulis, apabila Saudara tidak dalam kategori buta huruf. Mengenai apakah diketik atau ditulis tangan, maka saran kami agar surat permohonan tersebut diketik. Hal ini untuk mengantisipasi permohonan Saudara tidak dapat diterima oleh hakim, dikarenakan gugatan saudara tidak jelas mengenai saksi yang Saudara tanyakan, dapat kami simpulkan bahwa saksi yang Saudara maksud adalah saksi yang akan memberikan kesaksian untuk perisitiwa mengenai Saudara yang dia sendiri tidak tahu, artinya kesaksian tersebut adalah palsu. Kesaksian menurut Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakanâTiap-tiap kesaksian harus disertai dengan, alasan-alasan bagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkan. Pendapat-pendapat maupun perkiraan-perkiraan khusus, yang diperoleh dengan jalan pikiran, bukanlah kesaksian.âUntuk itu tidak disarankan Saudara mencari saksi baik di dalam maupun dari luar pengadilan dengan cara membayar, karena orang yang ingin Saudara hadirkan untuk didengar keterangannya adalah tidak termasuk dalam kategori saksi yang diatur oleh sebab itu Saudara harus menghadirkan saksi-saksi dari kerabat sekitar yang memang mengetahui alasan-alasan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri. Apabila Saudara menghadirkan saksi dengan cara membayar atau menghadirkan saksi yang akan bersaksi tetapi dia tidak tahu tentang terang peristiwa yang dimaksud maka orang yang memberikan kesaksian tersebut dapat diancam telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu dan Sumpah Palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 242 ayat 1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan sebagai berikutâBarang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.âSekian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat menjawab permasalahan saudara.
AcpdIMi. ifsvkb6i5l.pages.dev/281ifsvkb6i5l.pages.dev/43ifsvkb6i5l.pages.dev/242ifsvkb6i5l.pages.dev/61ifsvkb6i5l.pages.dev/234ifsvkb6i5l.pages.dev/220ifsvkb6i5l.pages.dev/93ifsvkb6i5l.pages.dev/194ifsvkb6i5l.pages.dev/170
biaya sidang ganti nama di pengadilan negeri 2022